Baca Juga: Manga One Piece 1117 Konfirmasi Teori Sabo yang Satu Ini!
Tidak berhenti sampai di sana Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang berhubungan dengan judi online kepada Bank Indonesia.
Kemudian pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Selanjutnya Kominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras kepada media sosial seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena di platform tersebut banyak dimanfaatkan untuk menyebarkan konten judi online.***