Kedua, memahami dan mengetahui cara menggunakan kripto dengan benar. Ilmu pengetahuan sekaligus aplikasinya harus dikuasai. Bagi yang sudah memahaminya dengan pengetahuan yang memadai, maka boleh menggunakan kripto, dengan asumsi bahwa mereka dapat meraih prinsip-prinsip transaksi dalam Islam yaitu tidak terkena madharat dan ghurur, merasakan mafaatnya, dan sembari meraih keuntungan.
Akan tetapi tidak diperkenankan menggunakan kripto bagi mereka yang tidak atau belum memahaminya dengan pengetahuan yang memadai, sebab mereka akan menemukan madharat dan ghurur, tidak mendapatkan mafaat. Alih-alih ingin mendapatkan laba, keuntungan, malahan mendapatkan kerugian. Boleh dibilang adalah haram bagi mereka yang tidak memahami kripto untuk menggunakan kripto, karena pasti akan rugi.
Karena itu, masyarakat agar tidak boleh gegabah melakukan transaksi ini, jika tidak memiliki pengetahuan tentang cryptocurrency. Karena cryptocurrency mengandung spekulasi dan fluktuasi yang dinamis serta mengharuskan seseorang untuk memahaminya secara utuh, mengingat cryptocurrency adalah barang baru di dunia maya.
Ketiga, regulasi dari pemerintah. Pemerintah harus membuat regulasi yang ketat terkait dengan kripto dengan tujuan, yaitu;
(a). Pemerintah menetapkan kripto ke dalam kategori komoditas dan bukan mata uang. Sebab mata uang Indonesia hanya satu, rupiah. Meski pada praktiknya terkadang kripto bisa menjadi alat tukar (‘umlah) dan terkadang menjadi komoditas (shil’ah). Akan tetapi meski bisa sebagai alat tukar, tetapi di dalamnya mengandung nilai berapa rupiah atau berapa dollar.
Sil’ah (komoditas) ada dua jenis, yaitu: sil’ah malzamah (komoditas konkret) dan sil’ah ghair malzamah (komoditas yang tidak konkret). Kripto tergolong komoditas yang tidak konkret, lantaran keberadaannya bersifat virtual dan di dunia maya bukan di dunia nyata. Meski sil’ah dalam konteks keuangan modern sudah bukan lagi sesuatu yang ajeg, dan tetap, melainkan fluktuatif dan dinamis. Sebagaimana mata uang juga bersifat dinamis dan fluktuatif, kadang rupiah menguat dan kadang melemah di mata dollar.
Semua mata uang bersifat dinamis dan fluktuatif. Sehingga mata uang pun pada saat yang sama bisa menjadi komoditas atau barang yang memberi keuntungan lantaran sifatnya yang fluktuatif. Saat ini, underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar harga instrumen derivatis mata uang bukan hanya cadangan emas, melainkan juga soal keamanan sebuah negara, volume investasi, daya jual, eksport-import, sentimen pasar, dll.
(b). Pemerintah melalui Bappebti memiliki aturan tentang perusahaan digital khususnya kripto sehingga ada ukuran dan standarisasi kelayakan, kapasitas, kapabilitas, dan kredibilitas sebuah perusahaan kripto. Jika memenuhi standar maka akan mendapatkan izin, dan yang tidak memenuhi standar maka tidak masuk dan tidak boleh mendapatkan izin. Bagi perusahaan kripto yang tidak mendapatkan izin ditegaskan sebagai ilegal.
(c). Untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto. Sebab, jika kripto sangat bebas tanpa ada kontrol negara dan tanpa ada pihak yang bertanggung jawab akan digunakan oleh oknum untuk cuci uang, jual beli narkoba, beli senjata oleh gerakan teroris, dan yang lainnya.
(d). Ke depan, pemerintah harus lebih pro-aktif dalam mengatur transaksi bisnis dan keuangan di dunia maya. Demi melindungi ekonomi warganya. Saat ini ruang publik ada offline dan online. Sehingga harus diberi perlakuan yang sama.
(e). Pemerintah juga sudah seharusnya memberikan pelatihan tentang kripto dan umumnya tentang perekonomian dan transaksi digital.. Bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian yang lain. Ini seharas dengan apa yang dikatakan Gibran, “Kita akan siapkan anak-anak muda yang ahli artificial intelligence, kita akan siapkan anak-anak mudah yang ahli blockchain..anak-anak muda yang ahli kripto.”
Di sinilah pentingnya pernyataan Gibran dalam Debat Cawapres 2024.