Sedangkan pemerintah telah memberikan izin cryptocurrency di Indonesia yang dikeluarkan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seiring dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba), di mana per-2022 daftar aset kripto yang telah mengantongi izin di Indonesia mencapai 219. Di antaranya Bitcoin, Ethereum, Tether, dll.
(3). Penambang kripto. Ada beberapa sahabat saya yang memiliki penambangan kripto menjelaskan kepada saya bahwa untuk bisa menambang kripto harus mempersiapkan perangkat-perangkat yang memadai, di antaranya beberapa buah komputer PC, beberapa hardits yang isi GB (gigabyte) sangat tinggi, listrik yang memadai, dan program kripto. Sehingga, para penambang kripto hanya modal awal yang dileluarkan untuk memberli perangkat-perangkat tersebut. Selanjutnya tidak mengeluarkan budgate lagi.
Para penambang kripto bercerita bahwa mereka tidak pernah rugi. Selalu mendapatkan untung atau pemasukan. Hanya saja pemasukannya bersifat fluktuatif, naik-turun. Namun, pemasukan pertama dalam beberapa bulan pertama atau setahun pertama untuk mengembalikan modal pembelian perangkat-perangkat tersebut. Selanjutnya baru mengunduh keuntungan. Tentu saja dibersamai dengan biaya listrik dan maintenance, pemeliharaan.
Berdasarkan penjelasan dari para penambang kripto, maka jenis ini tidak mengandung ghurur atau dharar serta adanya manfaat dan keuntungan yang didapatkan.
Prinsip-Prinsip Transaksi
Sebagai realitas perekonomian digital, kripto laju perkembangannya cukup massif, dan per-2023, berdasarkan data Bappebti, total investor kripto di Indonesia mencapai 17,91 juta orang hingga September 2023. Sedangkan sekala global, dunia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa per-2023 kapasitas pasar kripto secara worldwide mencapai USD 1,41 triliun dengan jumlah koin tidak kurang dari 20 ribu, dan pengguna secara global 420 juta.
Kripto adalah persoalan yang sangat baru, yang tidak dikenal dalam dunia keuangan dan ekonomi yang belum dibahas di dalam kitab-kitab fikih klasik Islam. Kripto termasuk persoalan baru yang tergolong kepada fiqh tawaqqu’at; yakni fikih yang membahas tentang masalah-masalah yang diprediksikan melalui aktivitas ijtihad—individu atau kolektif ulama—dengan menggunakan berbagai perangkat manhaj (metodologi) fikih, di antaranya yaitu ushul fiqh, al-mashalih al-mursalah, maqashid al-syari’ah, dan qawa’id al-fiqhiyah.
Karena Islam membolehkan ijtihad terhadap persoalan-persoalan baru berdasarkan dua hadits. Pertama, hadits yang menjelaskan bahwa Mu’ad bin Jabal akan menggunakan ijtihad ketika tidak ditemukan dalam Al-Quran dan hadits. Dan Nabi membenarkannya. Kedua, hadits, “Barangsiapa yang berijtihad lalu tepat, maka ia akan mendapatkan dua pahala. Dan barangsiapa yang berijtihad lalu keliru maka ia akan mendapatkan satu pahala” (HR. Muslim no. 1716). Hadits ini banyak dikutip para ulama dalam kitab ushul fikih ketika membahas bab ijtihad seperti kitab Waraqat, Jam’u al-Jawami’, dll..
Berbagai jenis transaksi dalam perspektif Islam sejatinya adalah halal. Sebagaimana dikatakan dalam qawa’id al-fiqhiyah (kaidah-kaidah fikih) bahwa al-ashlu fi al-mu’amalah wa fi al-‘uqud al-ibahah (hukum asal dari kegiatan ekonomi dan transaksi adalah boleh). Berbagai kitab-kitab fikih klasik, seperti kitab Fathu al-Qarib, Fahu al-Mu’in, al-Iqna’, Fathu al-Wahab dll., menjelaskan berbagai jenis transaksi yang dalam perspektif Islam adalah boleh dan halal. Yaitu al-bai’ (jual-beli), al-ijarah (sewa-menyewa), ju’alah (janji atau komitmen memberikan imbalan dari keberhasilan satu pekerjaan), qiradh (kerjasama usaha antara pemodal dan pengelola), al-musaaqat (kerjasama merawat tanaman dengan imbalan dari hasil tanaman tersebut), musyarakah (kerjasama dan sharing profit), syuf’ah, al-salam (pesan-memesan), mudharabah (investasi), al-qardhu (utang-piutang), hibah, wakalah, dll.
Akan tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi diperbolehkan dengan tetap harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan. Dalam persoalan kegiatan perekonomian, transaksi dan bisnis apapun, termasuk Kripto, dalam Islam yang terpenting memenuhi syarat-syarat dan mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan sebagai berikut:
Pertama, Saling ridha dan ikhlas antar kedua pihak yang bertransaksi. Disebut dalam fikih dengan 'an taradhin atau ridhan bi ridha. Artinya pihak pertama dan pihak kedua ridha dan sepakat atas dan barang dan harga. Pihak pertama ridha atau rela memberikan sejumlah uang sesuai dengan harga sembali menerima barang dan pihak kedua ridha atau rela menyerahkan barang yang dimilikinya sembari menerima sejumlah uang dari pihak pertama.
Kedua, wujudu al-manfa’at (barang yang ditransaksikan mengandung kemanfaatan). Ketiga, 'Adamu al-dharar (tidak mengandung madharat atau bahaya). Artinya tidak ada unsur bahaya, yang di antara bahaya adalah mengganggu atau memperburuk perekonomian domestik maupun perekonomian dunia atau barang yang ditransaksikan mengandung bahaya. Keempat, 'adamu al-gharar (tidak ada unsur penipuan). Kelima,‘adamu al-riba (tidak ada unsur riba). Keenam, ‘adamu al-ghabn al-fahisy (tidak adanya kecurangan yang zalim/menjijikan).
Ketujuh, wujud al-maslahah al-maliyah (adanya kemaslahatan perekonomian). Kedelapan, Berbasis pada hifdzu al-mal (menjaga dan mengembangkan harta) sebagai salah satu dari al-maqashid al-syariah (tujuan-tujuan universal syariat) yang ada lima (al-kulliyat al-khamsah).
Aset kripto adalah harta kekayaan atau maal menurut fikih. Sebab kullu syaiin lahu qimah (setiap sesuatu yang mengandung nilai) disebut sebagai hartabenda. Sehingga, ketika harta itu dicuri, maka pencurinya harus disanksi, dan kalau dirusak maka harus diganti. Dan selama berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut, maka kripto atau cryptocurrency adalah sah sebagai aktivitas transaksi keuangan.
Jaminan
Kedelapan prinsip tersebut, belum ada jaminan aman bagi pengguna kripto. Sebab hanya nilai-nilai dan prinsip-prinisp yang bersifat normatif saja. Nilai-nilai itu bisa terwujud dengan tiga poin penting sebagai solusi bagi mereka yang tertarik menggunakan kripto. Yaitu:
Pertama, sosialisasi literasi digital pada umumnya dan khususnya tentang cryptocurrency secara massif ke masyarakat. Agar masyarakat mendapatkan pengetahuan yang memadai apa itu kripto dan bagaimana cara menggunakannya serta cara agar bisa mendapatkan untuk dan terhindar dari kerugian dan ghurur.