SENAYANPOST - Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo beberkan alasan mengapa polisi menetapkan lima orang tersangka termasuk Yosep Hidayah dan M Ramdanu alias Danu.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Polda Jabar mengungkap fakta baru soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka di antaranya Danu.
Ibrahim Tompo mengatakan bahwa tim penyidik Polda Jabar memiliki data-data yang kuat berdasarkan scientific crime investigasi terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Sudah ada hasil keterangan yang memberikan data tentang siapa-siapa pelaku sudah disampaikan," kata Ibrahim Tompo ditemui wartawan pada 18 Oktober 2023.
"Kami sudah mendapat data yang cukup kuat hingga saudara D ditetapkan sebagai salah satu tersangka," tambahnya.
Selain itu, polisi juga sudah mengantongi beberapa alat bukti yang membuat Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu meregang nyawa di rumahnya di Jalancagak, Subang.
"Kita sudah memiliki beberapa alat bukti yang menguatkan dan mengarah kepada beberapa tersangka ini," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu tersangka Danu mendatangi Polda Jabar untuk menyampaikan kesaksian dan pengakuannya.
Menurut kuasa hukum Achmad Taufan Soedirja, Danu mengaku kepada polisi bahwa ia terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Resmi Gandeng Mahfud MD di Pemilu 2024, Jhon Sitorus: Tim Prabowo Makin Kebingungan
Meskipun demikian, pengakuan Danu bukan menjadi syarat utama menentukan seseorang tersangka atau tidak.
"Tetapi pengakuan tidak menjadi syarat utama untuk menjadikan seseorang tersangka," jelasnya.