nasional

Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku Kembali di 26 Titik, Mulai Senin 2 Oktober 2023

Minggu, 1 Oktober 2023 | 12:48 WIB
Berikut ini Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta yang diberlakukan di 26 titik, simak dan jangan sampai terlewat. (Instagram.com/@tmcpoldametro)

SENAYANPOST - Jadwal Ganjil Genap di DKI Jakarta telah mengalami perubahan, memberikan nafas lega bagi pengendara di akhir pekan.

Dari Sabtu hingga Minggu serta hari libur nasional, kebijakan Jadwal Ganjil Genap yang berlaku di 26 titik atau lokasi telah dihapuskan.

Terkait Jadwal Ganjil Genap, pengendara tak perlu khawatir akan sanksi tilang dari pihak kepolisian selama periode ini.

Baca Juga: Peristiwa G30S PKI: Kilas Balik Kontroversial dalam Sejarah Indonesia

Namun, kebijakan ini masih tetap berlaku pada hari Senin hingga Jumat, atau pada hari kerja.

Pengendara harus tetap patuh terhadap aturan lalu lintas, termasuk kebijakan Ganjil Genap yang tetap berlaku selama hari-hari kerja.

Jadwal pelaksanaan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yakni pada pagi dan sore hari.

Baca Juga: Loki Season 2: Berita Terbaru, Pemeran, Alur Cerita hingga Jadwal Tayang

Sesi pagi dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore dimulai pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Sejauh ini, terdapat 26 titik atau lokasi yang tersebar di berbagai jalan protokol yang menerapkan kebijakan ganjil genap.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, serta secara bersamaan mengurangi tingkat polusi udara dan emisi karbon di Jakarta.

Baca Juga: Nonton The Escape of The Seven Episode 6 Sub Indo Tayang di Mana? Simak Spoiler dan Link Nonton di Sini

Jadwal Ganjil Genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Halaman:

Tags

Terkini