Alih Fungsi Lahan Jadi Tambak Udang, Warga Batang Jadi Tersangka

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Selasa, 16 Juni 2026 | 13:10 WIB
Menyoroti kasus alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang di wilayah Batang, Jawa Tengah yang tengah ramai disorot warga medsos. (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti kasus alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang di wilayah Batang, Jawa Tengah yang tengah ramai disorot warga medsos. (Instagram.com/@undercover.id)

"Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat," terang Djoko.

"Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin," sambungnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Undang Jerman Tingkatkan Investasi Energi Hijau di Indonesia

Dirreskrimsus Polda Jateng itu lantas mengklaim pihaknya lalu melakukan penyelidikan bersama berbagai pihak terkait.

"Ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut," jelas Djoko.

"Tempat usaha yang dilakukan oleh pelaku adalah tempat yang tidak seharusnya dilakukan pengolahan udang sehingga di situlah kita bisa mendapatkan informasi," sambungnya.

Dituding Bikin Negara Boncos Rp32 M

Djoko menduga, tanah yang digunakan tersangka sebagai tambak udang, semestinya merupakan lahan sawah.

Polisi menyoroti hal itu diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT), yang menerangkan terkait objek pajak berada pada Kode Objek (KO) sawah.

"Tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tapak lokasi tambak karena sesuai dengan tujuan usahanya," beber Djoko.

Baca Juga: Presiden Prabowo dan Steinmeier Bahas Komitmen Perdamaian Global di Istana Merdeka

"Yang bermaksud menjadi pembudidaya tambak udang vannamei, atau pembesaran crustacea air payau dan bukan pada sektor pertanian atau bercocok tanam," imbuhnya.

Djoko kemudian menyebut, kerugian materiil bagi negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp32 miliar, untuk memperbaiki fungsi lahan itu dapat kembali sesuai peruntukannya.

"Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut," ungkapnya.

Atas kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu dua buah karung bekas pakan udang hingga bendel print out lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X