SENAYANPOST - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus yang menjerat seorang warga berinisial AMP (28) asal Batang, Jawa Tengah (Jateng). Sebelumnya diketahui, AMP ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus alih fungsi lahan usai mengubah sawahnya menjadi tambak udang.
Terkini, pemuda asal Batang itu mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda mencapai Rp1 miliar. Kasus tersebut sontak menyita perhatian sebagian kalangan yang menyoroti kasus tersebut dianggap merugikan negara.
"AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang vaname," tulis postingan Instagram @undercover.id, pada Senin, (15/6/26).
Lantas, bagaimana proses hukum yang kini tengah dijalani AMP terkait dugaan kasus alih fungsi sawah menjadi tambak udang di wilayah Batang itu? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Lirik Lagu Tastes So Good, Niall Horan, Track di Album Dinner Party
Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto menyatakan ancaman pidana penjara yang menjerat AMP, yakni 5 tahun penjara.
"Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar," kata Djoko dikutip dalam keterangannya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Senin.
Tambak udang milik tersangka diketahui berada di wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Berdasarkan keterangan polisi, lokasi tersebut kemudian diklaim termasuk lahan sawah dilindungi (LSD).
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Steinmeier Sepakat Perkuat Kemitraan Perdagangan Indonesia Jerman
Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka sebab lokasi itu tidak boleh digunakan untuk tambak udang dan dinilai merugikan negara.
Polisi Catut Lokasi Pengolahan Udang
Djoko menuturkan, tindak pidana ini mulanya terungkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Artikel Terkait
Ingar Bencana Alam di Bogor, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Justru Soroti Masalah Alih Fungsi Lahan
Presiden Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang: Puluhan Ribu Lapangan Kerja akan Terwujud
Presiden Prabowo Serahkan 90.000 Hektare Lahan untuk Konservasi Gajah Sumatra
Dirjen Pas Rekrut Warga Binaan hingga Sewa Lahan demi Kelola Dapur MBG di Lapas atau Rutan