“Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia,” tukasnya.
Seperti diketahuu, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penahanan ketiganya dimulai sejak Rabu, 3 Juni 2026 selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, berupa penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Diduga bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dibangun untuk MBG banyak terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka.
Akibat praktik tersebut, dugaan keuntungan dari aliran dana insentif operasional masuk ke yayasan eks pimpinan BGN.***
Artikel Terkait
Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Menkeu Purbaya Sebut Tetap Fokus Efisiensi Anggaran MBG
Tata Kelola Program MBG Dinilai Masih Buruk, Komisi IX DPR RI Desak Kepala BGN Baru Lakukan Hal Ini
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jemput Paksa Tiga Eks Pejabat BGN
DPR Berkomitmen Perketat Pengawasan Tata Kelola BGN Usai Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi MBG
Ada Indikasi Penyelewengan di BGN, Prabowo Sempat Panggil Dua Lembaga Ini