Tak Kapok Berurusan dengan Hukum, Ibu Muda di Mojokerto yang Viral Toyor Bocah SD Kini Terancam UU Perlindungan Anak

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Selasa, 21 April 2026 | 12:38 WIB
Ibu muda viral yang memaki dan menoyor di Mojokerto ternyata pernah tersandung kasus kriminal. (Instagram/polres_mojokerto_kota)
Ibu muda viral yang memaki dan menoyor di Mojokerto ternyata pernah tersandung kasus kriminal. (Instagram/polres_mojokerto_kota)

SENAYANPOST - Tengah viral kasus seorang ibu muda pengendara mobil di Mojokerto yang memaki dan menoyor anak kecil.

Pelaku bernama Inge Marita (28) viral karena videonya beredar di media sosial saat menghentikan motor milik Lutviana (33) di pinggiran Jalan Empunala, Kota Mojokerto berteriak memaki-maki hingga melakukan tindakan fisik.

Anak Lutviana yang masih SD membonceng motor di bagian depan dan tiba-tiba ditoyor sebanyak dua kali oleh Inge saat meluapkan emosinya karena marah jalannya dipotong.

Usai kasus tersebut viral hingga diselesaikan secara hukum, sosok Inge kembali ramai karena terungkap ia adalah seorang residivis.

Baca Juga: Viral WNA Timor Leste Sobek Uang Rp100 Ribu, Warganet Desak Proses Hukum Meski Sudah Minta Maaf

Pernah Mencuri Perhiasan Emas Bersama Ibunya

Sebuah plot twist tak terduga karena kasusnya ramai jadi perbincangan, terungkap Inge pernah tersandung permasalahan hukum lainnya.

Menurut perkara nomor 783/Pid.B/2018/PN SDA, Inge dan ibunya, Lindawati melakukan pencurian pada Juni 2018.

Saat itu, keduanya datang ke rumah korban di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo dengan modus silaturahmi lebaran.

Namun, Inge minta izin untuk ke kamar mandi dan ibunya mengajak korban untuk keluar rumah.

Baca Juga: Temui Massa Bansos Banjir, Bupati Langkat Janji Ajak Perwakilan Warga Menghadap Mensos

Beberapa barang yang diambil saat itu adalah 3 gelang emas 18 gram, 3,25 gram dan 1,95 gram, cincin emas 5 gram, dan 1 HP Android.

Sanksi dan Pernyataan Polres Mojokerto

Akibat aksinya tersebut, keduanya divonis secara sah telah bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Oktober 2018.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X