ekonomi

GAWAT!! Rp2,8 Miliar Dana Nasabah Diduga Tak Masuk Sistem BSI, Terbongkar Saat Debitur Ajukan Kredit Lagi

Minggu, 12 Juli 2026 | 22:57 WIB
Kasus dugaan dana pelunasan kredit BSI Anambas memasuki proses hukum setelah audit internal menemukan 14 nasabah terdampak. (Dok. bankbsi.co.id/Kreasi Gemini AI)

SENAYANPOST – Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas mulai terkuak setelah seorang nasabah berniat melunasi seluruh sisa pinjamannya.

Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Natuna itu diduga melibatkan dana milik 14 nasabah dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas setelah dinyatakan lengkap.

Dua orang disebut terlibat dalam perkara tersebut, yakni Budi Setiawan, yang saat itu menjabat Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI Anambas, serta Rebi Putra, Consumer Sales Executive (CSE). Namun hingga kini Rebi Putra masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, menjelaskan perkara itu berawal dari penyidikan yang dilakukan Polda Kepulauan Riau sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Awalnya yang melakukan penyidikan dari Polda Kepri. Begitu P-21 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, baru perkaranya dilimpahkan ke kita karena lokasi kejadiannya di Anambas," kata Adjudian, seperti dikutip oleh Kilat.com anggota Promedia Group, Senin 6 Juli 2026.

Terbongkar Saat Nasabah Ajukan Kredit Lagi

Menurut Adjudian, kasus tersebut terungkap ketika seorang nasabah yang sebelumnya merasa telah melunasi seluruh kewajibannya kembali mengajukan fasilitas kredit ke BSI.

Saat dilakukan pengecekan melalui sistem perbankan, nasabah justru masih tercatat memiliki tunggakan kredit dengan status Kolektibilitas (Kol) 2.

Nasabah yang terkejut kemudian menunjukkan bukti pelunasan yang sebelumnya diterimanya kepada pihak bank.

"Dari situ korban langsung menunjukkan bukti pelunasan yang dibuat oleh terdakwa. Lalu pimpinan BSI melakukan audit secara internal," ujar Adjudian.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan bermula ketika seorang nasabah datang ke kantor BSI di Tarempa untuk melakukan pelunasan dipercepat sesuai prosedur.

Namun, menurut Kejaksaan, nasabah tersebut justru diarahkan oleh Rebi Putra untuk melakukan transaksi pembayaran di luar kantor bersama Budi Setiawan.

Korban kemudian menyerahkan uang pelunasan bernilai ratusan juta rupiah dan menerima bukti pelunasan. Belakangan diketahui dokumen tersebut diduga bukan merupakan bukti resmi yang diterbitkan sistem BSI.

"Pada saat transaksi pembayaran yang nilainya ratusan juta itu, korban hanya diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai yang dikeluarkan oleh BSI," kata Adjudian.

Halaman:

Tags

Terkini