Banyak Negara Islam yang mulai sadar akan potensi Ekonomi Islam yang berbasis Wakaf. Dimulai dari Qatar, Kuwait dan Uni Emirates Arab yang telah sadar bahwa sumber mineral akan habis, mereka sejak beberapa dekade yang lalu telah menjadikan wakaf sebagai salah satu pondasi perekonomian mereka yang telah menciptakan kesejahteraan. Berikut wawancara Senayan Post dengan Pakar Ekonomi Islam Dr Muhammad Anwar Fathoni yang merupakan Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Sabtu 14 Desember 2024 terkait potensi sekaligus permasalahan wakaf di Indonesia.
Sejumlah Negara seperti Kuwait, Qatar, dan UEA menerapkan maju karena menerapkan Ekonomi Islam yang salah satunya berbasis Wakaf, dapatkah Indonesia meniru negara-negara Islam tersebut ?
Masih sulit bagi Indonesia meniru kemajuan ekonomi Kuwait, Watar dan Uni Emirates Arab karena 2 (dua) alasan. Pertama, dari sisi SDM, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI), Indonesia jauh tertinggal dari ketiga negara tersebut negara itu. IPM kita saat ini masih di peringkat 111, sementara Qatar, Kuwait dan Uni Emirates Arab sudah masuk 50 besar di dunia. SDM ini merupakan kunci utama karena wakaf bisa produktif jika sumber daya dan kemampuan pengelolanya unggul. Hal ini menyebabkan Aset wakaf di Indonesia ini mayoritas belum menjadi aset wakaf produktif, sehingga peningkatan sumber daya manusia menjadi kunci utama agar aset wakaf di Indonesia menjadi aset produktif. Kedua, dari sisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau CORRUPTION Perception Index (CPI), peringkat indonesia juga masih di angka 98, jauh di bawah Qatar, Kuwait dan Ini Emirates Arab. Kenapa IPK penting? Karena semakin baik IPK, maka semakin terjamin aset wakaf dari penyalahgunaan, sehingga manfaat dari aset wakaf yang produktif tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran. Sebaliknya, IPK yang rendah menunjukkan korupsi masih merajalela, dan ini sangat berbahaya jika aset wakaf atau hasil produktivitas aset wakaf disalahgunakan atau bahkan dikorupsi, yang pada akhirnya tujuan adanya wakaf tidak tercapai, dengan kata lain kesejahteraan masyarakat tidak akan terwujud.
Permasalahan apa saja yang dihadapi Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan Ekonomi Syariah yang berbasis wakaf ?
Masalah utama yang kita hadapi dalam pengembangan ekonomi islam berbasis wakaf tentunya ada pada 2 (dua) hal tadi, yaitu indeks pembangunan manusia dan indek persepsi korupsi. Karena kita tidak punya masalah dengan kuantitas aset wakaf. Data BWI pada tahun 2022 saja menunjukkan bahwa tanah wakaf di Indonesia sudah tersebar di 440,5 ribu titik. masalahnya adalah mayoritas aset wakaf berupa tanah tersebut tidak produktif, dan hanya digunakan untuk masjid, sekolah hingga pemakaman
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto mencangkan pembangunan perumahan dalam jumlah besar untuk kemaslahatan rakyat. Apakah tanah-tanah wakaf dapat digunakan untuk embangunan perumahan rakyat ?
Tanah wakaf bisa saja digunakan untuk perumahan rakyat, dengan catatan pertama, skema yang digunakan adalah skema sewa atau sejenisnya dengan biaya yang murah karena aset wakaf tidak boleh dihibahkan atau dipindahtangankan ke orang lain. Kedua adalah skema tukar guling, artinya perumahan rakyat dibangun di atas tanah wakaf dan dijual dengan harga murah kepada rakyat, bisa skema kredit perumahan rakyat atau lainnya, kemudian ditukargulingkan dengan tanah lain lain yang seluas aset wakaf tersebut. Hal ini mungkin dilakukan jika aset tanah wakaf tadi berlokasi strategi dan tidak jauh dari fasilitas dasar yang dibutuhkan masyarakat, seperti rumah sakit, sekolah, dan pasar.
Peraturan seperti apa yang perlu disusun oleh Pemerintah Presiden Prabowo Subianto sebagai pijakan untuk menopang pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia ?
Sebetulnya secara regulasi kita sudah cukup kuat dengan adanya beberapa perundangan yang secara spesifik mengatur instumen dalam ekonomi islam, seperti UU Perbankan Syariah, UU Zakat, hingga UU Wakaf. Bahkan kita juga sudah punya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden. Namun, hal yang perlu dilakukan ke depan adalah harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mensukseskan pengembangan ekonomi Islam berbasis wakaf, karena tidak jarang pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi yang memperkuat dan mengakselerasi pengembangan ekonomi Islam, namun tidak didukung oleh pemerintah daerah. Harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah ini penting untuk memastikan kebijakan dari hulu ke hilir bisa berjalan dengan efektif. Selain itu, Pemerintah Pusat harus mampu menjaga stabilitas keamanan, politik dan kepastian hukum agar investor mau berinvestasi di Indonesia. Investasi yang masuk bisa digunakan untuk memproduktifkan asset-aset wakaf di Indonesia dengan jaminan stabilitas politik serta perlindungan dari berbagai bentuk ancaman keamanan termasuk premanisme.