SENAYANPOST - Selain pelat nomor khusus yang bisa digunakan oleh kendaraan bermotor, polisi juga mengusulkan kendaraan bisa menggunakan pelat nomor dengan menggunakan nama pribadi.
Hal tersebut diusulkan oleh Irjen Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Istimewanya, dengan penggunakan pelat nomor nama pribadi ini tidak akan ditilang polisi jika memasuki jalur ganjil genap.
Hanya saja pemilik kendaraan harus mengeluarkan duit sebanyak Rp500 juta, untuk dapat menggunakan pelat nomor nama pribadi tersebut.
Irjen Firman menjelaskan bahwa pengenaan biaya tinggi pada pembuatan pelat nomor nama pribadi tersebut, dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Jangan Kesal Ketika Tahu Alasan Mario Dandy Menggunakan Pelat Nomor Palsu di Mobil Jeep Rubicon
“Mohon maaf kami menggunakan istilah jual, selama ini terkesan begitu mengejar target. Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan, pelat nomor itu bisa saya pakai contoh Yusri 1," ungkap Irjen Firman, dikutip Senayan Post, Jumat 7 Juli 2023.
Lebih lanjut Irjen Firman menjelaskan, jika pemilik kendaraan berani bayar Rp 500 juta untuk lima tahun, kenapa tidak, tapi masuk PNBP. Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap pula.
"Jika pada pelaksanannya ada yang banyak mengajukan dengan nama yang sama, maka akan diputuskan lewat lelang. Tentunya, biaya lelang itu akan dimasukkan ke dalam kas negara, tambah Irjen Firman.
Misalnya Irjen Firman menjelaskan, kalau nama Yusri ada 16 orang ada yang mengajukan, kita lelang sampai paling mahal. Tertinggi siapa masuk negara lagi.
Baca Juga: Ada Ratusan Ribu Kendaraan 'Serbu' Jakarta, Pemudik Harap Hafalkan Pelat Nomor saat Arus Balik
Irjen Firman juga mengatakan, mungkin pemasukan PNBP yang lebih realistis, ketimbang Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan dijadikan target. Sebab, ia khawatir jajarannya malah memperjualbelikan SIM.
“Mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target. Kami khawatir Kasat Lantas kami jualan lagi, enggak lulus dilulus-lulusin. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan pak ngejar PNBP. Ini menjadi solusi alternatif untuk menambah PNBP negara,” pungkas Irjen Firman.***