SENAYANPOST - Subsidi motor listrik pun akhirnya secara resmi akan diberikan oleh Pemerintah Indonesia, sebesar Rp7 juta per tanggal 20 Maret 2023 mendatang.
Asiknya insentif kendaraan listrik tersebut diberikan tak hanya untuk pembelian motor listrik baru, tapi juga berlakukan untuk konversi motor listrik dari mesin konvensional menjadi tenaga listrik.
Tentu ada aturan mainnya, agar konversi motor listrik bisa mendapatkan subsidi dari Pemerintah Indonesia.
Menurut Rida Mulyana, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM menjelaskan, syarat pertama yaitu motor yang hendak dikonversi harus dipastikan layak jalan.
Baca Juga: Beli Motor Listrik dapat Subsidi Rp7 Juta, Simak Aturan Mainnya
Masyarakat tidak boleh membawa motor rusak atau kondisi mati, untuk dihidupkan kembali melalui program konversi.
"Syaratnya, dari motor kalau sudah mogok jangan. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian terus konversi," ungkap Rida dikutip Senayan Post, Senin 6 Maret 2023.
Setelah dipastikan layak jalan baru dilihat secara teknis, yakni kapasitas mesin motor konvensional yang hendak dikonversi juga dibatasi, mulai dari 110 cc hingga 150 cc.
Kemudian syarat berikutnya motor tersebut harus memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB. Motor bodong atau ilegal tidak dapat mengikuti program bantuan konversi kendaraan listrik.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Berikut Merek Motor dan Mobil Listrik yang Dapat Insentif
Nah, agar mencegah penyalahgunaan saat program bantuan konversi motor listrik berjalan, sehingga STNK dan KTP calon penerima insentif harus sama.
Kemudian penerima subsidi motor listrik konversi, hanya berlaku untuk satu unit motor untuk setiap masyarakat.
"Kalau punya motor dua, penerima bantuan sementara hanya satu unit. Jadi yang lain kebagian. Lalu bengkel harus dikonversi di bengkel bersertifikat yang dikeluarkan Kemenhub," bilang Rida.
Seperti diketahui Pemerintah Indonesia memberikan jatah untuk subsidi motor listrik konversi, sebanyak 50 ribu unit.***