otomotif

Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Berikut Merek Motor dan Mobil Listrik yang Dapat Insentif

Senin, 6 Maret 2023 | 16:43 WIB
Motor listrik Gesits (Gesits)

SENAYANPOST - Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, yang berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Namun ternyata insentif kendaraan listrik tersebut, tak semua merek motor listrik dan mobil listrik bisa mendapatkan insentif tersebut.

Pasalnya, subsidi kendaraan listrik ini diberikan untuk produsen mobil atau motor listrik, yang miliki TKDN diatas 40%.

Sementara, baru ada 3 merek yang akan dapatkan subsidi untuk motor listrik, sedangkan untuk mobil listrik baru dua merek.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Akan Berikan Insentif Motor Listrik Per Bulan Maret 2023

Menurut Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian, insentif kendaraan listrik untuk kategori mobil sementara hanya untuk Hyundai dan Wuling. Sedangkan untuk kategori sepeda motor, sementara ada 3 merek yakni, Gesits, Volta dan Selis.

Lebih lanjut, Agus Gumiwang juga menjelaskan terkait skema insentif kendaraan listrik tersebut. Produsen dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 40% mendaftarkan kepada pemerintah, jenis kendaraan yang akan dimasukkan.

“Kemudian dilakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN,” tambah Agus, dikutip Senayan Post, Senin 6 Maret 2023.

Selanjutnya, diler mobil listrik atau sepeda motor listrik akan memeriksa data calon pembeli. Lalu, memasukkan data berkas untuk klaim insentif.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik yang Belum Diketahui Orang Banyak

“Dealership, akan melakukan pengecekan data calon pembeli. Dan input berkas, untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi, dan penggantian bantuan kepada produsen,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemeterian Keuangan menyampaikan, pemerintah menetapkan besaran subsidi untuk kendaraan sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta.

“Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023,” pungkas Febrio.***

Tags

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB