nasional

Bareskrim Polri Usut Dugaan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Berita Bohong oleh Panji Gumilang

Selasa, 11 Juli 2023 | 14:04 WIB
Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penistaan agama

SENAYAN POST - Pesantren Al Zaytun terus mendapat sorotan publik dalam beberapa saat terakhir.

Setelah beberapa pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh pengasuhnya, Panji Gumilang.

Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sebagai pesantren yang sesat.

Baca Juga: Ketika AM Hendropriyono Bercerita Pertama Kali Kenal Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun

Al Zaytun juga disebut-sebut memberikan ajaran yang menyimpang.

Berbagai pihak bahkan menuntut agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

Akibatnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung.

Baca Juga: Dituding 'Bekingi' Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun, AM Hendropriyono: Saya Heran Kok Ributnya Sekarang?

Ihsan melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut telah naik ke penyidikan.

Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Baca Juga: AM Hendropriyono: Al Zaytun Diresmikan oleh BJ Habibie dan Megawati, Kok Ributnya Sekarang!

Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023

Polemik seputar Al Zaytun terus berkembang.

Halaman:

Tags

Terkini