SENAYAN POST - Jusuf Hamka, bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), meminta Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, untuk meminta maaf paling lambat pada Selasa (20/6/2023).
Jika tidak, Jusuf Hamka mengancam akan melaporkan Prastowo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum CMNP, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa Jusuf Hamka dan CMNP sebenarnya tidak ingin ada konflik.
Oleh karena itu, mereka masih menunggu niat baik dari Yustinus Prastowo.
Maqdir juga menegaskan bahwa CMNP tidak berniat menggugat Prastowo.
Namun, melaporkan Prastowo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Hamka.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sumbang Sapi Kurban Terberat Di Sulbar, Seharga Ratusan Juta Rupiah
"Sampai sekarang kami masih menunggu, kami ingin melihat apakah dia memiliki niat baik. Jika dia merasa bersalah, dia hanya perlu meminta maaf secara terbuka seperti yang dia lakukan di tweet. Jadi dia juga harus mengakui kesalahannya secara terbuka di depan banyak orang," jelas Maqdir.
"Karena bagaimanapun, mari kita jujur, mari kita menjadi orang yang jujur. Jangan karena berkuasa, kita menginjak-injak orang lain. Jangan seperti itu. Karena orang ini berbicara sembarangan," tambahnya.
Perselisihan antara Jusuf Hamka dan Yustinus Prastowo bermula dari sengketa utang negara sebesar Rp800 miliar.
Baca Juga: Hasil Rapimnas VI PPP, Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024
Jusuf Hamka menyebut utang tersebut berasal dari deposito perusahaannya di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp78 miliar.
Dirinya mengaku utang tersebut belum dibayarkan sejak krisis moneter pada tahun 1998.