SENAYANPOST - Kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen atau penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang diduga melibatkan oknum militer aktif di Jawa Timur (Jatim) jadi sorotan.
Dalam kasus ini, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar dengan korban diduga lebih dari 20 orang.
Sejumlah orang yang mengaku jadi korban dugaan penipuan seleksi CPNS itu, akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polda Jawa Timur pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kuasa hukum para korban Ketut Surya Putra menuturkan, dalam laporan awal ini, pihaknya mempolisikan seorang bernama OP, selaku pemilik lembaga pelatihan kerja PT PTC yang bertempat di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Dengarkan Masukan, Presiden Prabowo Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni 2025, PPPK Oktober
Ketut menyebut, para pelapor ini mengaku percaya terhadap oknum-oknum tersebut, terlebih keluarga mereka merupakan purnawirawan atau bahkan masih sesama perwira aktif di instansi tersebut.
"Modusnya adalah para korban ini didekati oleh orang-orang yang saat ini masih menjabat di suatu instansi aktif," kata Ketut dalam keterangannya.
"Namun mereka ini menawarkan korban ini untuk bertemu dengan si pelaku OP," sambungnya.
Lebih lanjut Ketut menuturkan, penipuan ini bermula saat para pelapor mengikuti tes resmi seleksi CPNS pada 2024-2025 dengan tujuan bermacam-macam instansi, namun dinyatakan gagal di tahap akhir.
Setelah itu, sejumlah oknum yang masih aktif berdinas di sejumlah instansi militer di Jawa Timur kemudian diduga menawarkan bantuan agar mereka bisa lolos CPNS, dengan modus adanya 'seleksi susulan'.
"Terdapat banyak sekali instansi-instansi yang dijanjikan seperti kementerian, kejaksaan dan juga IPDN dan juga BUMN," sebut Ketut.
Ketut menilai, para pelapor rata-rata dimintai uang oleh OP berkisar ratusan juta. Hal itu, apabila korban ingin diterima atau dinyatakan lolos seleksi 'susulan' ini.
"Contohnya, misalkan jika ingin masuk di instansi A dia harus merogoh kocek Rp700 juta, di instansi B dia merogoh kocek Rp500 juta. Berbeda-beda seperti itu," ujarnya.
Kuasa hukum para korban penipuan rekrutmen CPNS di Jatim itu menjelaskan, korban sempat mengikuti tes akademik, tes fisik, tes psikologi hingga tes kesehatan yang dibuat seolah-olah kegiatan itu benar-benar dibuat oleh lembaga negara.