"Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan berekspresi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," ujarnya.
Polisi Siapkan Tiga Lokasi Alternatif
Sebagai solusi, pemerintah bersama kepolisian telah menyediakan sejumlah lokasi alternatif yang dinilai lebih representatif untuk kegiatan penyampaian pendapat tanpa mengganggu aktivitas publik secara luas.
Tiga lokasi yang disiapkan tersebut meliputi: Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.
Menurut Budi, lokasi-lokasi tersebut memiliki kapasitas yang memadai untuk menampung massa aksi sekaligus meminimalkan dampak terhadap lalu lintas dan transportasi publik di Jakarta.***