Polisi Ungkap Alasan Larang Aksi Demo di Bundaran HI, Sebut Berisiko Lumpuhkan Lalu Lintas Jakarta

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 12 Juni 2026 | 18:09 WIB
Polda Metro Jaya ungkap alasan larang aksi demo di Bundaran HI, sebut berisiko lumpuhkan lalu lintas Jakarta. (PMJ News)
Polda Metro Jaya ungkap alasan larang aksi demo di Bundaran HI, sebut berisiko lumpuhkan lalu lintas Jakarta. (PMJ News)

SENAYANPOSTPolda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak mengizinkan massa aksi menggelar demo di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, termasuk Bundaran Hotel Indonesia (HI), karena dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan parah dan mengganggu mobilitas masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kawasan Sudirman-Thamrin merupakan pusat pergerakan lalu lintas di ibu kota yang memiliki peran vital dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.

"Poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin merupakan episentrum atau roda penggerak utama sirkulasi kendaraan di ibu kota," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, konsentrasi massa dalam jumlah besar di kawasan tersebut berisiko memicu kemacetan yang meluas hingga ke sejumlah ruas jalan utama di Jakarta.

"Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya," ujarnya.

Baca Juga: Aksi Demo Mahasiswa Tertahan di MH Thamrin, Polisi Tolak Orasi di Bundaran HI

Dikhawatirkan Ganggu Transportasi Publik

Budi menjelaskan, kawasan Sudirman-Thamrin juga menjadi titik penting transportasi publik karena terdapat Stasiun MRT Jakarta dan halte-halte integrasi Transjakarta yang setiap hari melayani ratusan ribu penumpang.

Karena itu, gangguan aktivitas di kawasan tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat yang hendak bekerja maupun beraktivitas.

"Di lokasi tersebut terdapat Stasiun MRT Jakarta dan halte integrasi Transjakarta yang menjadi tumpuan mobilitas ratusan ribu kaum komuter setiap harinya. Gangguan pada titik ini dinilai akan langsung memotong akses transportasi publik warga yang hendak bekerja atau beraktivitas," kata Budi.

Baca Juga: Aksi Demo BEM UI di Jakarta, KAI Tambah Pemberhentian Kereta Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara

Polisi Tegaskan Tidak Batasi Kebebasan Berpendapat

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan tidak melarang mahasiswa maupun kelompok masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.

Menurut Budi, kepolisian hanya berupaya menyeimbangkan hak menyampaikan pendapat dengan hak masyarakat lain untuk beraktivitas dan menggunakan fasilitas umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X