nasional

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 WNI Diduga Haji Ilegal Bermodus Liburan di Bandara YIA

Jumat, 8 Mei 2026 | 21:20 WIB
Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 WNI yang mencoba haji jalur ilegal. (Instagram/bandarayogyakarta)

SENAYANPOST - Petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berhasil menggagalkan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji dengan cara non-prosedural atau ilegal.

Ketiga WNI tersebut akan memulai perjalanan dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Modus yang digunakan adalah melakukan perjalanan wisata dengan negara tujuan Singapura dan Malaysia.

Tiga orang dengan inisial MDM, Y, dan K itu terdeteksi sebagai Subject of Interest (SOI) dengan skor maksimal. Bermula dari MDM yang tertangkap pada 25 April 2026 saat mengaku akan pergi liburan ke Singapura.

MDM mendapat skor Subjek SOI maksimal, yakni 100 dan menunjukkan bahwa ia memiliki rekam jejak pernah mencoba berangkat ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain, tapi gagal. Kasus serupa kemudian terjadi pada 4 Mei 2026, saat Y dan K mengaku akan pergi ke Kuala Lumpur.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian dr Myta: Alami Penyakit Paru Berat Setelah Bertugas di IGD

Rekam jejak keduanya juga serupa dengan kasus sebelumnya, dan berisiko tinggi melakukan pelanggaran prosedur keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menyatakan bahwa hal tersebut adalah bentuk perlindungan diri bagi WNI agar tidak membuat pelanggaran.

“Ada indikasi kuat risiko yang akan dihadapi jika mereka tetap berangkat secara tidak resmi,” kata Tedy, dikutip dari keterangannya kepada media pada Jumat, (8/5/26).

“Perlu dipahami bahwa hal ini bukan bertujuan untuk menyusahkan atau sekadar curiga terhadap warga negara Indonesia, melainkan murni untuk melindungi mereka agar tidak terlantar atau bermasalah di luar negeri,” lanjutnya.

Pihak Imigrasi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran manis ibadah haji jalur cepat, tapi tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Berjalan 2 Tahun, Polisi Sebut Pencabutan Laporan Korban Sempat Hambat Penyelidikan

Aturan Ketat Arab Saudi soal Berhaji

Sebelumnya, sebanyak 3 WNI diamankan oleh polisi keamanan di Makkah, Arab Saudi yang diduga telah melakukan tindakan penipuan dengan memasang iklan berisi info yang tak sesuai hingga layanan haji ilegal atau tidak resmi pada akhir April 2026.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah mengeluarkan peraturan denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp92 juta bagi yang melanggar dengan melaksanakan haji tanpa izin yang resmi.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah atau tempat suci pada 18 April hingga 31 Mei 2026.

Halaman:

Tags

Terkini