Sementara bagi yang mengajukan visa kunjungan dan melakukan ibadah haji tanpa izin resmi, masuk, dan tinggal di Makkah, atau mengunjungi tempat suci juga akan dikenai denda sebesar SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta dalam periode yang sama.
Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Sebut Iran Hancur, Laporan CIA Justru Ungkap Hal Ini
Adapun bagi pihak yang bertugas menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan menyembunyikannya agar bisa berhaji dan ke tempat suci, akan didenda SAR 100.000 atau Rp463 juta.
Saksi lain bagi penyusup dan pelanggar visa, akan dideportasi dan masuk ke daftar hitam untuk dilarang ke Arab Saudi selama 10 tahun. Izin resmi bagi calon jemaah haji adalah yang memiliki Kartu Nusuk Haji sebagai identitas dan akses masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci selama berhaji nanti. *
Artikel Terkait
Implementasi Sistem Terintegrasi Makkah Route Berhasil Pangkas Antrean Imigrasi bagi 15 Ribu Jemaah Haji Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Guna Tangani Maraknya Penawaran Haji Ilegal Tanpa Antre
Guna Jaga Kenyamanan Ibadah, Pemerintah Tegaskan Larangan Biaya Ekstra bagi Jemaah Haji 2026
Kemlu Pastikan Jemaah Haji Kecelakaan Lalu Lintas di Madinah Ditangani Baik, Tak Ada Korban Jiwa
Polisi Makkah Tangkap Tiga WNI Terkait Penipuan Iklan dan Layanan Haji Ilegal