nasional

DPR Desak Polri Libatkan Interpol usai Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Rabu, 29 April 2026 | 21:45 WIB
DPR RI mendesak Polri libatkan Interpol untuk menangkap Syekh Ahmad Al Misry yang jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. (Instagram.com/@ahmad_almisry2)

Baca Juga: YouTuber Andovi da Lopez Ungkap Dugaan Orang Tua Mahasiswa FH UI dalam Kasus Pelecehan Seksual dari Kalangan Pejabat

"Direktorat Jenderal Imigrasi sampai saat ini belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri dari aparat penegak hukum mana pun," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 27 April 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Syekh Ahmad Al Misry diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 15 Maret 2026.

"Dan sampai saat ini belum kembali ke wilayah Indonesia," ujarnya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025.

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyebut para korban mengalami trauma berat akibat dugaan pelecehan tersebut.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Kembali Terkuak, Kini Melibatkan Dosen UBL

Ia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi hingga upaya suap terhadap korban agar mencabut laporan polisi.

Di sisi lain, seorang saksi bernama Ustadz Abi Makki menyebut dugaan pelecehan sebenarnya telah terjadi sejak 2021.

Menurut dia, para korban, guru santri, dan tokoh agama sempat melakukan tabayyun terhadap Ahmad Al Misry.

Dalam proses tersebut, Ahmad Al Misry disebut sempat meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.***

Halaman:

Tags

Terkini