"Ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kita. Sehingga kami dapat informasi seperti itu. Langsung ditindaklanjuti," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian menyebut jumlah total korban mencapai 103 anak.
Dari total korban, mayoritas atau sebagian besar terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik dan menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Ratusan anak tersebut berada dalam rentang usia yang sangat rentan, yakni mulai dari bayi hingga balita.
Sementara itu, pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) kini menyoroti penyelidikan dan proses penegakan hukum soal dugaan penganiayaan di daycare tersebut.
Menurut Erlina Hidayati, Kepala DP3AP2 DIY mengatakan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi.
Terlebih, Erlina mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan.
"Simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak," kata Erlina dalam keterangan resminya.
"Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama," tegasnya.
Lebih lanjut Erlina menjelaskan, penanganan korban kini difokuskan pada asesmen menyeluruh.
Hal itu mengingat durasi penitipan anak yang bervariasi, dampak yang muncul diprediksi tidak hanya menyasar sisi psikologis, tetapi juga kesehatan fisik dan tumbuh kembang anak.
"Dampaknya bisa bermacam-macam, sehingga diperlukan asesmen tidak hanya psikologis tapi juga fisik," tutur Erlina.
"Kami akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang ditunjuk. Seluruh biaya penanganan dan pemulihan ini akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah," tandasnya.***