Terkait kasus penganiayaan oleh OTK tersebut, anggota keluarga korban yang terdiri dari anak sulung, anak bungsu, dan menantu telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Acmadi sempat menyatakan pihaknya siap melindungi keluarga korban.
"LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban," kata Achmadi dalam keterangan resminya, pada Jumat, 6 Maret 2026.
"(Hal itu) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.(*)