nasional

Polisi Penabrak Affan Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Kaju Gae Dinyatakan Bersalah

Kamis, 4 September 2025 | 13:02 WIB
Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat Tak Hormat Imbas Kasus Rantis Lindas Driver Ojol (Foto/X - Radio Suara surabaya)

SENAYANPOST – Polisi penabrak Affan Kurniawan resmi dipecat tidak hormat.

Ia adalah Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan dalam sidang komisi kode etik dan profesi pada Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga: 6 Alasan Tompi Ogah Jadi Anggota DPR, Tawaran Nyaleg 2 Kali Ditolak

Cosmas Kaju Gae terbukti melakukan perbuatan tercela dan mendapatkan sanksi penempatan khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang.

Cosmas menangis dan mengatakan dirinya tidak berniat untuk mencelakai warga sipil dan hanya menjalankan tugas.

Baca Juga: 10 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW, Cocok untuk Status Instagram dan Broadcast WhatsApp

"Sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya, namun peristiwa itu sudah terjadi," ujar Cosmas sambil menahan tangis.

Di sisi lain, Cosmas menyampaikan duka yang sangat mendalam kepada keluarga korban.

Bukan hanya Cosmas, sidang etik Bripka Rohmat selaku anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob dijadwkan pada Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo di China Kurang dari 8 Jam, Langsung Pulang ke Indonesia Usai Selesaikan Agenda Kenegaraan

Kemudian lima anggota lain yang meliputi Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David sedang akan dijadwalkan berikutnya. ***

Tags

Terkini