nasional

Bobby Nasution Mengaku Siap Diperiksa Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut

Kamis, 3 Juli 2025 | 09:54 WIB
Bobby Nasution Menyatakan Siap Diperiksa KPK (HukamaNews.com / Antara)

SENAYANPOST - Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara, menyatakan siap diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut.

“Sudah jelas ya kalau ada aliran dana ataupun kalau butuh keterangan, saya sampaikan kemarin, jangan kan gubernurnya semua ASN,” ujar Bobby, kepada awak media di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Jakarta.

Ia menyatakan bahwa semua ASN yang terkait pada proyek tersebut harus siap jika dilakukan pemeriksaan.

“Semua yang perlu memberikan keterangan dipanggil harus siap, semua bupati, semua ASN kalau perlu dipanggil,” terangnya.

Baca Juga: Tiga Fakta di Balik Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh, Bukan Sumut

Ditanya tentang surat pemanggilan, Bobby mengatakan bahwa sebaiknya hal tersebut untuk ditanyakan langsung kepada KPK.

“Ya jangan tanya saya, tanya dulu (ke KPK), sudah dikirim atau belum?” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek dari Dinas PUPR pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dan menangkap 5 orang yang ada di lokasi.

Tersangka dalam OTT itu adalah para pejabat PUPR Sumatera Utara dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek yang tengah digarap.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Menag Yaqut, Menag Nasaruddin Buka Suara dan Klaim Pelaksanaan 2025 Aman

Lima orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara adalah inisial TOP sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan HEL yang berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Kemudian dua orang lainnya dari pihak swasta adalah KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

Tindakan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp231,8 miliar.***

Tags

Terkini