nasional

Sengketa Pulau Antara Aceh dan Sumut, Begini Keputusan Presiden Prabowo

Rabu, 18 Juni 2025 | 06:05 WIB
Di tengah kunjungan luar negeri, Presiden Prabowo putuskan empat pulau jadi milik Aceh lewat rapat virtual bersama pejabat pusat dan daerah. (Setpres)

SENAYANPOST - Akhirnya Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas, terkait sengketa wilayah atau pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Ada empat pulau yang menjadi objek perselisihan yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang.

Presiden Prabowo mengakhiri drama sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, dengan secara resmi diputuskan menjadi milik Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Had, lewat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025 kemarin.

Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Bertolak ke Rusia Penuhi Undangan Langsung Vladimir Putin, Pertemuan untuk Perkuat Kerja Sama dan Kemitraan

Dalam konferensi pers itu turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

"Dibimbing langsung oleh Presiden Prabowo, kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar permasalahan empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh," ungkap Prasetyo Hadi, Mensesneg dikutip Rabu 18 Juni 2025.

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi membeberkan bahwa keputusan ini telah diambil berdasarkan laporan, dokumen-dokumen, dan data-data pendukung yang telah dikaji secara menyeluruh.

"Presiden telah memutuskan bahwa berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, pemerintah telah mengambil keputusan," ucap Prasetyo.

Baca Juga: Presiden Prabowo Langsung Turun Tangan Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Segera Diambil

"Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," tegasnya.

Sebelumnya, polemik mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Sumut.

Kepmendagri ini sontak menimbulkan kontroversi dan penolakan di tengah masyarakat.

Dengan keputusan Presiden Prabowo ini, polemik tersebut diharapkan dapat mereda dan memberikan kepastian hukum atas wilayah administratif.***

Tags

Terkini