SENAYANPOST - Kasus kekerasan Vina dan temannya yang bernama Eki kembali menjadi sorotan masyarakat.
Setelah film tentang Vina diangkat ke layar lebar, netizen mendesak polisi untuk membuka kembali kasus tersebut.
Tidak hanya kekerasan, diduga korban Vina dan Eki juga mengalami pelecehan seksual dan pembunuhan oleh para pelakunya.
Terkait dengan perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast buka suara.
"Karena merupakan kasus menonjol di mana sebelumnya kasus ini dilaporkan merupakan suatu kecelakaan, kemudian ada kecurigaan, kasus yang menimpa dua orang korban yaitu Eki dan saudari Vina bukan karena kecelakaan melainkan pembunuhan," kata Jules Abraham pada 15 Mei 2024, dikutip SenayanPost.com dari Instagram @humaspoldajabar.
Baca Juga: Uji KIR Swasta Dipertimbangkan oleh Kemenhub Hingga ke Tingkat Kabupaten
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.
Kemudian polisi melakukan penangkapan kepada beberapa pelaku.
"Jadi September diterima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan di serahkan ke Kejaksaan, kemudian kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka dimana pengadilan memvonis ada 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO," terangnya.
Dari 8 orang tersangka yang telah divonis, 7 orang masuk dalam klasifikasi dewasa, yang melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman seumur hidup.
Sedangkan untuk satu orang tersangka lagi divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian.
Tiga tersangka DPO tersebut adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.