nasional

BAGAIMANA PANDANGAN ISLAM TENTANG KRIPTO YANG DISEBUT GIBRAN DALAM DEBAT CAWAPRES?

Selasa, 16 Januari 2024 | 12:50 WIB
Gibran debat cawapres 2024 (Tangkapan layar YouTube KPU RI)

Oleh Mukti Ali Qusyairi, Penulis Buku Ulama Bertutur tentang Jokowi

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat

Ketua Lajnah Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta

Dosen Pasca Sarjana PKU-MI (Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal)

 

Gibran Rakabumingraka—disebut Gibran—pada 22 Desember 2023 dalam debat kedua Cawapres menyatakan akan mendukung berbagai bisnis dan transaksi digital, di antara yang disebut adalah kripto. Gibran menyatakan bahwa, “Kita akan siapkan anak-anak muda yang ahli artificial intelligence, kita akan siapkan anak-anak mudah yang ahli blockchain..anak-anak muda yang ahli kripto.”

Sebagai bagian dari generasi muda yang lebih memahami realitas kekinian dan teknologi digital, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Gibran tentu saja Cawapres yang paling ‘melek’ dunia digital daripada kedua Cawapres lainnya yang notabene tergolong generasi tua.

Varian
Pernyataan Gibran tentang kripto itu menjadi tema pembicaraan di kalangan santri, ulama, kiyai, ustadz, dan pemerhati agama Islam serta para aktivis muslim yang gairah keberagamaannya sedang menguat. Mengingat kripto ini masih belum familiar dan asing bagi kaum muslim.

Sejatinya kripto banyak jenisnya, yang secara umum dapat dibagi menjadi; (1) jenis kripto yang dilandasi pada aset riil seperti emas, perak. Dari aspek fikih Islam, kripto jenis ini tidak ada masalah alias halal. Sebab ada fisik yang mengandung nilai yang berpotensi terjadi kenaikan nilai yang dijadikan sebagai barang yang ditransaksikan.

(2) jenis kripto yang tidak dilandasi aset riil di mana program digitalnya dimiliki oleh perusahaan digital sepeti Bitcoin, Ethereum, Tether, dll. Sehingga jika ada yang menggunakan kripto, bisa mendaftarkan diri ke perusahaan kripto.

Yang diperdebatkan, khilafiyah, oleh para ulama adalah jenis yang kedua ini. Para ulama yang mengatakan halal maupun haram, memiliki dalil dan dasar argumen tersendiri. Sebagian ulama yang mengatakan halal berargumen bahwa sistem kripto justru berpotensi menjadi dasar sistem keuangan Islami, sebab lebih terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional. Ini karena sistem blockchain menjalankan transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara, sementara uang fiat hanya berjalan berkat ditopang bank sentral yang bersistem bunga.

Sebagian ulama berpendapat bahwa kehalalan dan haramannya kripto tergantung pada pengakuan dan perlindungan negara. Bagi mereka, cryptocurrency atau cryptoasset halal selama tidak dilarang oleh negara atau pemerintah.

Sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan haram, sebab tingkat volatilitas kripto tinggi sehingga dapat menyerupai judi dan tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset atau tidak mengandung aset yang berupa fisik yang mengandung dan berpotensi kenaikan nilai.

Di Indonesia, kripto diakui sebagai komoditas dan bukan mata uang, dan transaksi kripto atau cryptocurrency di Indonesia semakin diterima masyarakat sebagai peluang bisnis dan investasi. Sebab praktiknya bisa dicairkan dalam bentuk uang fisik, yaitu rupiah, dollar, real, dll. Namun, umat Islam di Indonesia masih menghadapi pro-kontra.

Halaman:

Tags

Terkini