SENAYANPOST- Pada Senin, 25 Desember 2023, Ulama Al Azhar Mesir Syaikh Hisyam Al Kamil menggelar pelatihan fatwa bertempat di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Keluarga Besar Warga Jaya Indonesia (KBWJI).
Para peserta pelatihan ini memiliki berbagai latar belakang dari akademisi, pemimpin majelis, dosen, dan pengurus ormas Islam dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta.
Mengutip pendapat Ulama Hadits Ibnu Sholah, Syaikh Hisyam Al Kamil berpesan agar seorang mufti melihat terhadap siapa yang dia wakili, yaitu Allah SWT.
“Yang membuat hukum adalah Allah SWT dan tugas seorang mufti hanya menjelaskan hukum tersebut,” jelasnya.
Proses fatwa terdiri dari 3 (tiga) langkah. Pertama adalah tashawur yaitu penggambaran masalah. Kedua adalah takyif yaitu pengkajian masalah dan dalin. Ketiga adalah Hukm yaitu penentuan penjelasan hukum.
“Jika pada langkah pertama yaitu penggambaran masalah, gagal, maka proses kedua dan proses ketiga akan gagal,” tegasnya.
Para peserta dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yang membahas permasalahan kontemporer. Kelompok pertama membahas bank air susu ibu (ASI). Kelompok kedua membahas tentang janin yang membahayakan ibu yang tengah mengandungnya. Kelompok ketiga membahas hukum kafe.
“Tujuan fatwa adalah membimbing masyarakat agar semakin bertakwa kepada Allah SWT,” jelasnya. (Muqoddas).