Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap soal Pembatasan Pertalite, Wanti-wanti Terkait Hal Ini

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:05 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ungkap pembahasan pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 belum lama ini. (Instagram.com/@kemensetneg.ri)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ungkap pembahasan pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 belum lama ini. (Instagram.com/@kemensetneg.ri)

SENAYANPOST - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan rencana pembatasan penyaluran Pertalite bagi masyarakat pada desil 9 dan 10 masih dalam tahap pembahasan.

Dengan demikian, distribusi Pertalite saat ini masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya," kata Bahlil saat ditemui di sela-sela acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu.

Bahlil mengatakan belum adanya keputusan mengenai pembatasan tersebut membuat mekanisme distribusi Pertalite masih berjalan seperti saat ini.

Baca Juga: Instruksi Prabowo ke Bahlil Lahadalia, Singgung soal Pemadaman Listrik hingga Harga BBM

Adapun ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan batas pembelian Pertalite sebanyak 200 liter per hari untuk bus dan truk.

Sementara untuk kendaraan roda empat, pembelian dibatasi maksimal 50 liter per hari.

"Masih seperti itu aja," ujarnya.

Bahlil menegaskan Pertalite merupakan bahan bakar minyak (BBM) yang mendapatkan subsidi pemerintah dan ditujukan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi energi.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat yang tergolong mampu agar menggunakan BBM nonsubsidi sehingga subsidi dapat lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Anak Eks Sekda Gayo Lues Pamer Timbun Minyak Saat Warga Krisis BBM

"Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat, lah. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," kata Bahlil.

Pemerintah hingga kini masih mengkaji mekanisme pembatasan Pertalite, termasuk rencana penerapannya terhadap kelompok masyarakat berdasarkan desil 9 dan 10.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X