"Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen," kata Prabowo.***
"Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen," kata Prabowo.***
Sumber: Bakom RI
Artikel Terkait
Bakal Gelar Demonstrasi, Ini 7 Poin Tuntutan Ojol Mulai dari RUU Transportasi Online hingga Usut Tuntas Kasus Affan Kurniawan
Viral Pesepeda Diduga Diintimidasi Oknum Driver Ojol di Jakarta Pusat, Dimaki-maki hingga HP Nyaris Dirampas
Viral Driver Ojol di Jakarta Ngaku Rela Dibayar Roti, Ada Plot Twist Bikin sang Penumpang Terharu
BHR Ojol Naik Signifikan, Pengemudi di Solo Terharu Terima Manfaat Kebijakan Presiden Prabowo
Dari Perlindungan Mitra Ojol hingga Kebut UU Ketenagakerjaan, Ini Komitmen Prabowo bagi Pekerja di Peringatan Hari Buruh Internasional