gaya-hidup

Pejabat Tak Boleh Gelar Buka Puasa Bersama, Anggarannya Disalurkan untuk Ini

Jumat, 24 Maret 2023 | 22:58 WIB
Kemendagri siapkan surat edaran untuk Pemda soal larangan buka bersama pejebat-pegawai pemerintah (Ist)

SENAYANPOST - Pejabat di Indonesia termasuk menteri dilarang untuk melakukan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan tahun ini, maka anggaran dana untuk itu akan dialihkan menjadi anggaran bantuan untuk masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan yang mengungkapkan anggaran buka puasa bersama Ramadhan tahun ini, untuk jajaran pejabat negara dialihkan menjadi anggaran bantuan kepada masyarakat.

"Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng (bersama). Itu maksudnya kalau ada anggaran. Anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang perlu," ungkap Zulkifli melalui keterangan tertulis.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat pemerintahan akan lebih bermanfaat jika bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dicap Anti-Islam Usai Larang Buka Puasa Bersama, Menag Yaqut Justru Bilang Begini

"Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat," katanya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bahwa anggaran buka puasa bersama di kalangan pejabat memang lebih baik jika disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau anak yatim.

"Jadi, kalau tidak buka bersama, kan bisa digunakan untuk santunan fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat, lebih berguna," kata Yaqut.

Diketahui, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga: Alasan Kementerian Kesehatan Imbau Pegawainya tidak Lakukan Buka Puasa Bersama

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin, yakni penanganan COVID-19 yang saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian, peniadaan pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H dan Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.***

Tags

Terkini

Resep Asem-asem Balungan, Segar Kaya Protein

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:10 WIB