SENAYANPOST – Denada sedang menjadi perbincangan pasca munculnya seorang remaja laki-laki yang mengaku sebagai anak biologisnya.
Remaja laki-laki tersebut menggugat sebesar Rp7 miliar kepada Denada.
Hotman Paris, pengacara kondang menyoroti isu tes DNA yang kerap menjadi sorotan utama dalam sengketa status anak biologis.
Baca Juga: Rumitnya Kasus dan Persidangan Nikita Mirzani, Hotman Paris Beberkan Tiga Kemungkinan Ini
Menurut Hotman Paris, tes DNA tidak selalu menjadi keharusan, khususnya apabila secara hukum ibu sudah diakui sebagai orang tua kandung dari anak yang lahir di luar perkawinan.
“Anak di luar nikah tetap memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Jadi, tidak perlu tes DNA. Selama ibunya mengakui anak itu, maka secara hukum sudah cukup,” ujar Hotman dilansir dari Instagram @pembasmii.kehaluan.
Disebutkan oleh remaja laki-laki itu bahwa dirinya selama ini memanggil Denada dengan sebutan kakak. ***