SENAYANPOST – Baru-baru ini tampak unggahan seorang penumpang kereta api yang memasak mie instan menggunakan panci listrik.
Dilansir dri video yang diunggah akun Instagram @liputancikarang pada Rabu 22 April 2026 penumpang KA tersebut merekam dirinya kala memasak mi instan di dalam gerbong kereta.
Sontak penumpang tersebut mendapat teguran keras dari PT KAI.
Baca Juga: Video Candaan Kiky Saputri ke Yushi NCT Wish Dighapus, Diduga Pelecehan
PT KAI juga menjabarkan akibat dari menggunakan peralatan listrik tegangan tinggi.
"Dalam perjalanan naik KA antarkota, penumpang tak dipernanakan menggunakan outlet listrik di rangkaian KA untuk memasak. Mohon kersamanya untuk turut menjaaga kesalamatann dan keamanan bersama," tulis akun Threads resmi KAI @kai121_ , dikutip pada Kamis 23 April 2026.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengatakan penggunaan stop kontak di dalam gerbong kereta di luar tupoksi dapat mengganggu fungsi kelistrikan KA.
Baca Juga: Inilah Isi Guyonan Kiky Saputri kepada Yushi NCT Wish, Tak Pantas dan Mengarah Pelecehan
"Penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan dan bisa mengganggu kenyamanan serta perjalanan kereta api," jelasnya.
"KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum," pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Lirik Lagu REDRED, CORTIS, Pra Rilis Single Mini Album GREENGREEN
KASAU Targetkan 300 Pesawat Tempur dan 900 Pilot Tangguh untuk Perkuat Kedaulatan Udara
Dobrak Stigma Inferioritas, AM Hendropriyono Tekankan Pentingnya Karakter Prajurit yang Berbudaya
Sinergi Lintas Generasi: KASAU dan AM Hendropriyono Perkuat Kedaulatan Udara Berbasis Budaya
SURAT TERBUKA KEPADA YANG MULIA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 260/PUU-XXIII/2025