nasional

Dorong Reformasi Kejaksaan, Masyarakat Desak Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diusut Tuntas

Selasa, 4 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Di sisi lain, Aktivis 98 sekaligus Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai keberadaan lembaga seperti KPK masih penting karena berkaitan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Ray, apabila kepolisian dan Kejaksaan dapat bekerja secara optimal, profesional, dan berintegritas, kebutuhan terhadap lembaga ad hoc dalam pemberantasan korupsi semestinya semakin berkurang.

Karena itu, dia menilai reformasi terhadap kedua institusi tersebut menjadi salah satu kunci untuk memperkuat sistem hukum nasional. Ray juga menyoroti banyaknya lembaga pengawasan yang dibentuk di Indonesia, baik internal maupun eksternal.

Menurut Ray, keberadaan berbagai lembaga pengawas belum tentu membuat pengawasan berjalan efektif. Persoalan yang lebih mendasar adalah independensi, keberanian, dan integritas orang-orang yang menjalankan fungsi pengawasan.

Tak hanya itu, Ray juga menilai bahw lembaga etik dan pengawasan dapat menghadapi persoalan ketika tidak mampu menjaga jarak dari kepentingan politik maupun institusi yang diawasi.

Sebegaimana diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian, pada 17 Juli 2026 Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) untuk periode 2020-2024.

Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa penyidikan terkait perkara lain yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel dan PT PLN masih berjalan dalam tahap penyidikan umum oleh penyidik Polri.

Halaman:

Tags

Terkini