Niko menilai keduanya terlibat sehingga bisa dikenakan pasal.
"Jadi itu yang memberi sama yang menerima sama-sama kena," ucapnya.
"Kalau saya jadi pengacaranya Nikita Mirzani, saya lapor balik juga Reza Gladys,"
Terkait jaksa yang merekam suara, menurut Niko hanya bisa dijadikan petunjuk saja.
"Kalau rekaman suara itu sebagai petunjuk aja, tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti," katanya.
Niko menambahkan bahwa perekaman suara tersebut diperbolehkan dengan catatan seizin terdakwa.
"Bisa saja diputar asalkan seizin yang punya," jelasnya.
Jika tidak, maka yang melakukan terancam pasal pidana yang tercantum dalam UU ITE.
"Kalau dia tidak minta izin dengan yang bersangkutan itu berbahaya sekali buat dia, apa pun itu alasannya," jelasnya.
Niko kembali menegaskan bahwa perekaman tersebut harus seizin pihak-pihak yang bersangkutan.
"Nggak berhak (merekam) itu, harus minta izin, seizin terdakwa," pungkasnya.***