"Tindakan Kim Se Eui, yang mengabaikan putusan pengadilan, dapat dikenakan hukuman pidana hingga dua tahun penjara atau denda hingga 20 juta won berdasarkan Pasal 20, Paragraf 2 Undang-Undang Hukuman Penguntitan. Gold Medalist dan aktor Kim Soo Hyun segera mengambil tindakan hukum tambahan melalui pengaduan dan tuduhan lain sebagai tanggapan," tutup pernyataan resmi dari Gold Medalist.***