SENAYANPOST - Agensi Kim Soo Hyun, Gold Medalist belum lama ini merilis pernyataan resmi.
Pernyataan resmi tersebut terkait gugatan hukum yang dilayangkan agensi tersebut kepada pemilik kanal YouTube HoverLab Inc.
Pemilik kanal YouTube tersebut dituntut dengan Undang-Undang Hukuman Penguntitan.
Sebagaimana diketahui, Kim Soo Hyun baru-baru ini didera kontroversi dan menjadi sorotan publik.
"Gold Medalist dan aktor Kim Soo Hyun telah mengajukan pengaduan dan tuduhan tambahan hari ini terhadap Kim Se Eui, operator kanal YouTube HoverLab Inc. karena telah melanggar Undang-Undang Hukuman Penguntitan," bunyi pernyataan resmi Gold Medalist pada 30 April 2025, dikutip SenayanPost.com dari Soompi.
Sebelumnya, Gold Medalist dan Kim Soo Hyun sudah mengisi pengaduan kepada Kim Se Eui pada 1 April 2025 dan nampaknya tak digubris oleh sang pemilik akun.
"Dasarnya adalah bahwa penyebaran informasi palsu yang terus-menerus dan berulang-ulang oleh Kim Se Eui tentang Kim Soo Hyun merupakan kejahatan penguntitan terhadap aktor tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Usai Konferensi Pers, Kim Soo Hyun Dituduh Netizen Gunakan AI Terkait Mendiang Kim Sae Ron
Gold Medalist mengungkapkan bahwa pihak berwenang akan menyelidiki dan menetapkan apakah tindakan yang dilakukan Kim Se Eui ini termasuk penguntitan.
Pihaknya juga sudah meminta 'tindakan sementara' terhadap Kim Se Eui dan sudah dikabulkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 23 April 2025.
Meskipun demikian, Kim Se Eui terus menyebarkan informasi tentang Kim Soo Hyun, yang diklaim palsu oleh Gold Medalist melalui kanal YouTube-nya.
Menurut Gold Medalist, tindakan Kim Se Eui itu bisa membawanya ke balik jeruji dengan denda 20 juta won atau sekitar Rp233 juta.
Baca Juga: Teman Kim Sae Ron Bakal Buka Suara Usai Kim Soo Hyun Gelar Konferensi Pers