Pemahaman HAM dan Calon Kapolri

Oleh: As'ad Said Ali
ADA BAIKNYA kita warga negara dan juga aparat membaca kembali secara baik pasal 28 A sampai 28 J UUD. Gonjang ganjing akhir akhir ini bersumber kurang adanya pemahaman secara baik atas hal tersebut, sehingga menimbulkan silang pendapat antar aparat dengan sebagian masyarakat, dan di antara masyarakat sendiri. Contoh beda pilihan presiden menjadi sengketa berlanjut sampai pilpres selesai pada hal kedua Capres sudah saling rangkulan.
Pasal 28 A sampai pasal 28 I mengadopsi HAM PBB yg sifatnya universal. Sedangkan menurut sdr Lukman Hakim Saefudin, pasal 28 J merupakan “ Kewajiban Azasi Manusia . Maksudnya adalah kewajiban untuk menghormati HAM orang lain. Dasarnya adalah TAP MPR no 17 tahin 1998 terdiri dari 7 pasal yang memuat antara lain dua hal mendasar yaitu “pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dan berkaitan terhadap HAM itu sendiri”. Intinya HAM yg diikuti oleh bangsa Indonesia bukanlah HAM yang sebebas- bebasnya (seperti di negara Barat ).
Pasal 28 J berbunyi “ (1 ) Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dlm tertib kehidupan masyakt,berbangsa dan bernegara. ( 2 ) Dalam menjalankan hak dan kebebasan , setiap orang wajib tunduk kpd pembatasan UU dg maksud semata utk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan utk memenuhi tuntutan yg adil sesuai pertimbangan moral, nilai nilai agama,keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Menurut Patrialis Akbar, Pasal 28 j itu mengatakan ,pembatasan itu hrs dilakukan dengan UU sesuai perintah UUD. Sedang yang dibatasi adalah Constitusional Righs ( seperti pasal 28 huruf I ).
Baca Juga
Kita maklum , namanya masih dalam proses berdemokrasi , shg pasti ada kekurangannya. Saya lebih senang kalau saudaraku ex FPI juga mau mawas diri berdakwah sesuai koridor dan mewaspadai pendompleng gelap.
Saya bedoa agar DPR memilih Kapolri Baru atas dasar kecakapan dan pola penerapan hukum yang tidak kaku dan sejalan dengan nilai yg terkandung dalam Pasal 28 A sampai J (nilai demokrasi Indonesia bukan demokrasi Barat). Apalagi kalau sang calon Kapolri itu mempunyai hubungan pribadi dengan Presiden, sehingga memahami benar jalan pikirannya. Jangan jadikan agama sebagai parameter pemilihan pejabat karena tidak relevan dengan UUD.
* Penulis adalah Dr KH As'ad Said Ali, Mantan Wakil Kepala BIN dan Mantan Wakil Ketua Umum PBNU.
Komentar