Dede menegaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung akan memproses perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa persidangan perkara perceraian pada prinsipnya dilaksanakan secara tertutup untuk umum, guna menjaga privasi para pihak yang berperkara.
"Pengadilan akan memfasilitasi proses hukum secara objektif dan tertutup, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Dede.
Atalia Praratya saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sementara Ridwan Kamil dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Tes DNA Minggu Ini, Pengacara Sebut Lisa Mariana Sudah Siap Lahir Batin
Keduanya merupakan figur publik yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.
Pihak redaksi masih berupaya menghubungi kedua belah pihak untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut.***