SENAYANPOST – Onadio Leonardo atau Onad dinyatakan positif narkoba.
Dirinya kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa surat permohonan yang diajukan Onad sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Habib Jafar Ajak Onad Tobat, Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Akan tetapi permohonan tersebut belum disetujui.
"Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan," ujar Budi pada Senin, 3 November 2025.
Onad ditangkap di perumahan Trevista West Rempoa di Tangerang Selatan, Banten pada 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Onad Positif Narkoba, Beby Prisillia Negatif dan Dipulangkan
Onad ditangkap bersama istrinya, Beby Prisillia namun Beby telah dinyatakan negatif narkoba. ***